Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara melakukan deportasi sebanyak 255 warga negara asing (WNA) di daerah itu karena melanggar aturan keimigrasian selama Januari- November 2025.
"Pendeportasian itu merupakan bagian dari tugas imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban untuk pengawasan orang asing," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumatera Utara Teodorus Simarmata di Medan, Jumat.
Teodorus mengatakan sebanyak 255 warga asing itu, di antaranya terbanyak dari Bangladesh 80 orang, Malaysia 38 dan China 11 orang.
Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai komitmen untuk terus memperketat pengawasan, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Dia menegaskan kegiatan deportasi itu juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-8 yang menekankan penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing.
Selain itu, kata Teodorus, juga dilakukan pendetensian sebanyak 158 orang, prosjustisia satu orang dan cekal dalam keadaan mendesak 10 orang.
Dia menjelaskan pihaknya rutin mengadakan kegiatan yang dilakukan tim pengawasan orang asing (Timpora) bersama jajaran Imigrasi dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat pengawasan warga asing di daerah bersama pemangku kepentingan lainnya.
Melalui forum Timpora, menurut dia, dapat menyatukan langkah dan memperkuat sinergi dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing, karena setiap instansi memiliki peran strategis, dan kolaborasi yang solid akan menghasilkan pengawasan yang lebih efektif.
