Medan (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Upaya ini merupakan tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan PT PSW selaku penanggung jawab usaha yang tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin reklamasi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Akrab disapa Ipunk itu mengatakan, hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, pihaknya menemukan di lokasi usaha PT PSW itu telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil pemeriksaan didukung dengan citra satelit menunjukkan luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini seluas 51,6 hektare.
“Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,” kata dia.
Ipunk mengatakan guna proses lebih lanjut terhadap pelanggaran PT PSW tersebut, akan dilakukan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP segel pemanfaatan ruang laut tak berizin di Deli Serdang
