Medan (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibakan dua unit kapal ikan asing yang merupakan barang rampasan negara dari tindak pidana perikanan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di Medan, Rabu, mengatakan penyerahan kapal itu KM SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM PKFA 7541(33,93 GT) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Deli Serdang.
"KKP telah menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing, yaitu tangkap dan manfaat. Kapal tangkapan tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan," ujarnya.
Ia mengatakan proses penegakan hukum di laut tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana kapal ikan asing yang dirampas negara dapat memberikan nilai tambah kepada nelayan.
"Dengan diserahkannya kedua kapal tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin kepentingan kelompok nelayan setempat," ujar Ipunk, sapaan akrabnya.
Ipunk menekankan kedua kapal tersebut telah melalui prosedur hukum mulai penyidikan, penuntutan, putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan proses administrasi barang milik negara sebelum proses hibah ke pemerintah daerah.
Pemanfaatan kapal rampasan juga dilakukan secara selektif dengan telah mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima.
Ia menambahkan dua kapal ikan asing itu ditangkap di perairan Selat Malaka pada tahun 2022 dengan total muatan 77 gross ton.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Dedi Maswardy mengatakan penyerahan dua unit kapal dari KKP ini membuat hasil penangkapan ikan di daerahnya semakin bertambah.
"Dua kapal itu memiliki tangkapan yang cukup besar, hal ini membuat tangkapan ikan semakin bertambah. Sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam ketahanan pangan untuk memberikan makanan bergizi untuk siswa di wilayah ini," ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026