Medan (ANTARA) - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat PT Jaya Beton Indonesia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Sidang dengan nomor perkara: 209/Pdt.G/2025/PN Mdn itu dipimpin Hakim Ketua Deny Syahputra, dengan agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan, Jumat (22/8).
Hadir dari pihak penggugat yakni Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris bersama kuasa hukumnya Bambang Samosir dan Riki Sihombing, sedangkan tergugat dihadiri General Manager PT Jaya Beton Indonesia Wahyudi dengan kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan di lokasi Jalan Takenaka/Jalan P. Danau Siombak, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Hakim Deny meninjau objek sengketa untuk memastikan batas-batas dan luas lahan sesuai dengan dalil gugatan.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Di sini kita memeriksa batas-batas wilayah objek sengketa saja, bukan soal kepemilikan,” kata Hakim Ketua Deny Syahputra di lokasi.
Setelah pemeriksaan lapangan, Hakim Ketua Deny memberi waktu dua pekan kepada penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan melalui aplikasi e-Court sebelum sidang dilanjutkan kembali.
“Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang, dengan agenda kesimpulan,” ujar Hakim Deny.
General Manager PT Jaya Beton Indonesia Wahyudi menyebut pihaknya sudah lima kali menghadapi gugatan serupa.
“Ini yang kelima kalinya, jadi saya rasa seharusnya sudah selesai, karena sudah beberapa kali dibuktikan dan tidak terbukti,” jelasnya.
Terkait alas hak lahan, Wahyudi menegaskan PT Jaya Beton Indonesia memiliki sertifikat dengan luas 8,9 hektare dari awalnya 9,6 hektare.
“Alas hak kita adalah sertifikat dengan luas lahan 8,9 hektare dari semula 9,6 hektare,” jelas dia.
Namun, kuasa hukum penggugat Bambang Samosir membantah pernyataan dari pihak PT Jaya Beton Indonesia selaku tergugat.
“Klien kami baru dua kali menggugat PT Jaya Beton Indonesia. Pertama pada 2024 dengan putusan NO, dan yang kedua saat ini. Jadi bukan lima kali,” ujarnya.
Bambang juga menegaskan alas hak PT Jaya Beton Indonesia bukan sertifikat melainkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara pihak penggugat memiliki Akta Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (PHGR) tahun 1983 sebanyak 18 surat asli.
“Tergugat menyebut lahannya 8,9 hektare, tetapi surat-surat kami menunjukkan luas 12,7 hektare, selebihnya berupa tanah kosong. Bahkan, dalam persidangan sebelumnya yang mereka tunjukkan adalah HGB, bukan sertifikat seperti yang dikatakan,” tegas Bambang.
Meski demikian, Bambang mengapresiasi jalannya sidang lapangan karena dihadiri para pihak dan hakim, serta menghasilkan kesesuaian batas-batas wilayah.
“Hakim sudah tegas menyatakan sidang lapangan ini hanya terkait batas, bukan soal kepemilikan,” ucapnya.
Bambang menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari gugatan Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris yang menilai PT Jaya Beton Indonesia merugikan hak kliennya atas objek tanah seluas 12,74 hektar dengan nilai objek materil sebesar Rp624 miliar.
“Gugatan pertama dengan nomor 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dinyatakan tidak dapat diterima, lalu kita kembali mengajukan gugatan PMH dengan nomor perkara: 209/Pdt.G/2025/PN Mdn,” tegas Bambang Samosir.
