Medan (ANTARA) - Agus Sahat Lumban Gaol, SH, MH, mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI.
Promosi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang mutasi dan rotasi jabatan struktural eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, baik di pusat maupun daerah.
Agus membenarkan promosi tersebut dan menyampaikan harapannya agar dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Benar. Mohon doanya ya,” kata Agus saat dihubungi dari Medan, Rabu (15/4).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga membenarkan adanya mutasi dan rotasi jabatan tersebut.
“Benar. Perpindahan tugas merupakan bentuk promosi jabatan ke tingkat Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Saat ini, Agus Sahat Lumban Gaol menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Dengan promosi tersebut, posisi Kajati Jawa Timur akan diisi oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara.
Agus Sahat diketahui pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2020 hingga 2021 dan dikenal aktif dalam penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus.
Dalam perjalanan karirnya, ia telah menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Aspidsus Kejati Sumut.
Lalu, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebelum dipercaya memimpin Kejati Jawa Timur.
Selama bertugas, khususnya saat menjabat Kajati Kalimantan Tengah, Agus Sahat dikenal menangani sejumlah perkara strategis, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Gunung Mas dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Selain itu, ia juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Seruyan serta sejumlah kasus korupsi lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain perkara korupsi, Agus Sahat juga sempat menjadi perhatian publik nasional saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat itu, ia turut mengawal proses penuntutan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengalaman menangani berbagai perkara besar tersebut semakin memperkuat rekam jejak Agus Sahat sebagai jaksa yang berpengalaman dalam penanganan kasus-kasus strategis di berbagai daerah.
Ia menyebut promosi jabatan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kinerja Kejaksaan Agung, khususnya di bidang tindak pidana umum, dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Semoga amanah ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Agus.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026