Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2026 menargetkan pembentukan enam desa antikorupsi sebagai upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumut Parlindungan Pane mengatakan bahwa enam desa itu menerapkan kriteria tata kelola, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.

"Ini merupakan terobosan pak Gubernur untuk terus memperluas desa antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam desa antikorupsi terbentuk," ujar Parlindungan Pane dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu.

Ia menjelaskan penilaian desa antikorupsi tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan akan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

Keenam desa antikorupsi tersebut ada di enam kabupaten di Sumatera Utara, yakni Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

"Insya Allah, tahun ini akan bertambah enam desa antikorupsi lagi di Sumut," katanya.

Program desa antikorupsi ini, ujar dia, bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa, serta praktik pungutan liar yang menitikberatkan lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

"Untuk mendapatkan penilaian dari KPK menjadi desa antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum warga setempat harus memberikan pernyataan mendukung menjadi desa antikorupsi,” kata Parlindungan.

Menurut dia, pembentukan desa-desa antikorupsi tersebut tentunya semakin banyak jumlah desa antikorupsi di Sumatera Utara.

Seperti pada 2023, hanya terdapat satu desa antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumatera Utara, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Pemprov Sumut melakukan percepatan dengan pembentukan desa antikorupsi menjadi empat desa yang memperoleh pengakuan dari KPK RI pada 2025.

Keempat desa itu, yakni Desa Sennah di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, Desa Hutaraja di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Desa Meranti Omas di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Program desa antikorupsi ini merupakan inisiatif KPK untuk membangun tata kelola pemerintahan desa transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Parlindungan.

Pemprov Sumut juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.

"Mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait desa antikorupsi,” kata Parlindungan.



Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026