Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mempercepat pendampingan pengunggahan data dukung dalam rangka penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tahun 2026.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat progres pendampingan pengunggahan data dukung IRH yang digelar di Ruang Rapat 2 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sumut, Medan, Selasa.
Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah mengatakan batas waktu pengunggahan data dukung tinggal 10 hari sehingga seluruh tim diminta memberikan perhatian khusus terhadap kelengkapan dokumen.
Ia menegaskan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar proses pengunggahan berjalan optimal. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memahami bahwa penilaian IRH berkaitan erat dengan capaian nilai Reformasi Birokrasi (RB).
“Penilaian IRH memiliki keterkaitan langsung dengan nilai reformasi birokrasi, sehingga perlu diupayakan semaksimal mungkin agar tahun ini hasil yang diperoleh optimal,” kata Ferry.
Ia berharap tim sekretariat wilayah mampu menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah selama proses pemenuhan data dukung.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis secara rinci oleh Tim Sekretariat Wilayah, Lamria Fitriani Manalu, terkait progres unggah dan penilaian data dukung IRH.
Lamria menjelaskan setiap dokumen yang diunggah harus sesuai dengan jenis data dukung yang diminta serta tidak diperkenankan digabung dalam satu berkas agar memudahkan proses verifikasi dan penilaian.
Kegiatan tersebut diikuti Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Sumatera Utara yang terdiri atas perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta analis kebijakan yang telah dibagi berdasarkan zona pendampingan masing-masing.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026