Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkotika Redi Mawardi alias Redi (39) karena terbukti menjadi kurir 10 kilogram (kg) sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Muhammad Kasim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/4).

Majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan warga Jalan Palem VII Blok R-3, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Kasim.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Redi.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana mati,” kata JPU Frisillia Bella dalam tuntutannya.

Dalam surat dakwaan, JPU Bella menjelaskan perkara bermula dari pengembangan penangkapan tersangka lain, Rizky Ramadan Lubis alias Kiki, pada Juni 2025 dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Dari hasil penyelidikan, aparat mengungkap jaringan yang lebih besar hingga mengarah pada pengiriman sabu lintas provinsi dari Aceh menuju Palembang.

Petugas kemudian memperoleh informasi terkait pengiriman sabu menggunakan mobil. Pada Agustus 2025, tim Polda Sumatera Utara menghentikan kendaraan yang ditumpangi terdakwa di wilayah Aceh Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam koper di kursi belakang mobil.

“Dalam pengakuannya, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Palembang,” ujar Bella.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026