Medan, Sumut (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melakukan program penataan di 17 titik perlintasan sebidang sebagai upaya menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Plt Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo di Medan, Sumut, Selasa, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari akselerasi peningkatan standar keselamatan transportasi di wilayahnya.

Langkah itu menyasar titik-titik perlintasan yang secara teknis belum memenuhi standar keamanan sebagai perlintasan resmi.

Kriteria tersebut mencakup jalur rintisan masyarakat yang belum ditetapkan sebagai jalan umum oleh pemerintah, lebar jalur yang sangat terbatas, hingga akses yang muncul secara mandiri tanpa izin resmi.

"Titik-titik tersebut dikategorikan sebagai area rawan karena tidak terdata dalam sistem keselamatan operasional sehingga berpotensi membahayakan baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," katanya.

Ia mengatakan langkah tersebut juga merupakan bagian dari akselerasi peningkatan standar keselamatan transportasi di wilayah Sumatera Utara.

"Normalisasi dan penataan perlintasan yang belum memenuhi standar ini kami lakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait," katanya.

Langkah preventif itu selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator dalam mengelola keselamatan di perlintasan sebidang.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, idealnya pertemuan jalur kereta api dan jalan raya dilakukan secara tidak sebidang, seperti pembangunan flyover atau underpass.

Hal ini bertujuan meminimalkan interaksi langsung guna menjamin kelancaran arus lalu lintas kedua belah pihak.

"KAI sangat mendukung pengembangan infrastruktur perlintasan tidak sebidang sebagai solusi permanen yang memberikan jaminan keamanan optimal bagi semua pihak," tambah Anwar.

Selain penataan infrastruktur, KAI Divre I Sumatera Utara juga aktif melakukan edukasi publik melalui 46 kegiatan sosialisasi keselamatan yang melibatkan masyarakat di sepanjang jalur rel.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan jalur perlintasan resmi dan disiplin mematuhi rambu lalu lintas yang tersedia. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk saling menjaga dan mematuhi aturan merupakan kunci utama agar setiap perjalanan, baik di atas rel maupun di jalan raya, dapat berlangsung aman hingga tujuan," katanya.



Pewarta: Juraidi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026