Madina (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) meluruskan informasi terkait penanganan kasus perbuatan cabul terhadap perempuan berusia 15 tahun asal Kota Padangsidimpuan dengan LP/B/56/III/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Maret 2024.
Korban merupakan anak yatim, bersekolah di salah satu pesantren yang ada di Madina. Sementara pelaku diduga merupakan orang tua dari kawan korban yang berasal dari Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, SH, MH, Kamis (22/5) menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pelaku pencabulan yang dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2024 itu telah sesuai dengan prosedur.
Ikhwanudin menyebut, penetapan tersangka sudah merujuk dengan dua alat bukti yang ditemukan. Pertama keterangan saksi, yang kedua hasil visum et repertum yang menyatakan areal sensitif korban positif rusak.
"Korban adalah sebagai saksi, karena hanya dia yang mengetahui, merasakan peristiwa pencabulan itu. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Batang Natal," katanya.
"Semua prosedur sudah kita jalankan. Isu permintaan uang kepada pelaku untuk ditetapkan tersangka itu tak benar. Pelaku malah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sebelum isu itu beredar," terang Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan, bahwa kasus pelecehan seksual merupakan kasus yang harus di atensi, bukan hanya kasus cabul dari Padangsidimpuan. Bahkan, kata Kasat, Polisi tidak ingin mempermainkan suatu kasus hanya dengan uang tunai apalagi korban adalah anak yatim.
"Semua kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu pasti jadi atensi, kita tidak main-main," ujarnya.
Ditanya tentang perjalanan penanganan kasus ini, Kasat Reskrim mengakui jika pihaknya sudah sudah dua kali menang Praperadilan di Pengadilan Negeri Madina atas gugatan pelaku melalui kuasa hukumnya.
"Berkas pelimpahan sudah kembali kita kirimkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Madina. Pelaku dua kali ajukan praperadilan ke pengadilan tetapi hasilnya selalu ditolak hakim," imbuhnya.