Madina (ANTARA) - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengusut tuntas dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 hingga ke aktor intelektual di baliknya.
Ketua PDPM Madina Syahdenan Harahap, Senin, mengatakan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak vendor semata, melainkan harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur penyelenggara program.
“Program ini berjalan serentak di desa-desa. Mustahil tanpa koordinasi lintas pihak, termasuk instansi teknis terkait. Karena itu, siapa yang bertanggung jawab pada masa itu harus diusut agar penegakan hukum adil,” ujarnya.
Ia menilai kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kelalaian pihak ketiga. PDPM, kata dia, mendorong Kejari menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan oknum pejabat yang berperan dalam perencanaan hingga pengawasan program.
Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor mengatakan program Smart Village bersumber dari Dana Desa 2023 dengan alokasi Rp24.975.000 per desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, aplikasi yang dikembangkan tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana kontrak.
“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Jupri.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.
Jupri menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami peran pihak lain, termasuk keterlibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses perencanaan dan pengawasan program.
Kejari Mandailing Natal, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan serta mengajak masyarakat berpartisipasi memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tambahan dari pihak Kejari terkait desakan PDPM untuk memeriksa jajaran pejabat PMD periode terkait.
Pewarta: HolikEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026