Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dr. Wahyu Sabrudin, SIP, SH, MH, dipromosikan dan dipercaya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 13 April 2026 sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Dalam SK tersebut, Wahyu Sabrudin kembali menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Teuku Rahmatsyah, yang dipromosikan menjadi Wakajati Lampung.

Sebelumnya, Wahyu Sabrudin juga menggantikan Teuku Rahmatsyah saat menjabat sebagai Kajari Medan pada 26 Agustus 2022.

Wahyu Sabrudin membenarkan promosi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan.

“Terima kasih atas perhatian, ucapan, doa dan support-nya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan ridho, rahmat, dan perlindungannya untuk kita semua,” ujar Wahyu saat dihubungi dari Medan, Sabtu (18/4).

Saat ini, Wahyu menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

Wahyu bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus, di antaranya pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kajari di sejumlah daerah, yakni Kajari Langkat, Sumatera Utara, dan Kajari Tanjung Perak, Jawa Timur.

Selama memimpin Kejari Medan, Wahyu mencatat sejumlah capaian, antara lain penerimaan denda perkara narkotika sebesar Rp1 miliar pada 2022 serta penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.

Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan juga meraih sejumlah penghargaan, termasuk kinerja terbaik di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2022 dengan capaian peringkat pertama di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.

Selain itu, Kejari Medan juga mencatat keberhasilan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk eksekusi barang bukti uang rampasan sebesar Rp1,3 miliar dalam kasus terkait sektor perkebunan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026