Madina (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendorong pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam pengelolaan lahan pasca-pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Skema tersebut diusulkan melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menekan angka pengangguran dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, mengatakan keterlibatan pemda penting agar lahan eks PBPH dapat segera produktif dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Kami berharap pemda diberikan kewenangan mengelola lahan sitaan tersebut, sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Saipullah saat mengikuti Sosialisasi Pencabutan PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis 16/4.

Saipullah juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas pencabutan izin yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), guna menghindari kebingungan di tengah masyarakat.

Ia menyoroti sejumlah kasus, termasuk lahan milik PT Teluk Nauli seluas 24 ribu hektare dan PT Anugrah Rimba Makmur seluas 49 ribu hektare yang izinnya telah dicabut, namun hingga kini masih memunculkan spekulasi publik.

Selain itu, Saipullah mengungkapkan persoalan lahan masyarakat yang telah bersertifikat tetapi masuk dalam kawasan hutan lindung. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengajukan permohonan pemutihan ke Kementerian Kehutanan, namun belum mendapat tindak lanjut.

Permasalahan lain adalah lahan sitaan negara seluas 850 hektare yang hingga kini belum dikelola. Kondisi tersebut, menurut Saipullah, memicu praktik penjarahan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Karena tidak ada kejelasan pengelola, lahan tersebut menjadi sasaran penjarahan. Kami sudah dua kali menyurati Satgas PKH agar pengelolaannya diserahkan ke BUMD, namun belum ada hasil,” katanya.

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyebut pencabutan izin PBPH berdampak pada 11 kabupaten dan 13 perusahaan di wilayahnya. Ia memperkirakan sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan tersebut.

“Dampak sosialnya cukup besar. Karena itu, diperlukan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi konflik di masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah provinsi juga mendorong Perhutani segera mengambil langkah konkret untuk mengelola lahan eks PBPH secara produktif dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan Satgas PKH, Brigjen TNI Agiat Napitupulu, menyampaikan pihaknya tengah melakukan survei dan asesmen menyeluruh terhadap lahan-lahan yang izinnya dicabut.

Ia menegaskan, keputusan terkait status izin maupun skema pengelolaan lahan berada di tangan Satgas PKH pusat dan Menteri Kehutanan.

Pemerintah provinsi bersama Satgas PKH mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait pemanfaatan lahan tersebut.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026