Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta dilakukan kajian lebih mendalam atas kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
"Pencabutan PBPH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai dinamika berpotensi muncul di tengah masyarakat," ucap Bobby usai sosialisasi PBPH di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (16/4).
Gubernur menjelaskan, bahwa kebijakan PBPH ini mencakup 11 kabupaten dan satu kota di Sumatera Utara dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Menurutnya, pencabutan izin ini perlu dibahas secara mendalam lagi karena akan menimbulkan dampak lanjutan di masyarakat Sumut.
"Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat,” ujar Bobby.
Pihaknya mengungkapkan, kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja sebanyak 13 perusahaan di kawasan hutan.
Mereka menyampaikan aspirasi atas kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak apabila pencabutan izin PBPH dilaksanakan.
“Jadi ada sekitar 29 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya (kawasan hutan, red), yaitu Perhutani,” jelasnya.
Gubernur juga menegaskan, walaupun kebijakan ini merupakan sesuatu yang baru bagi pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara, tetapi dampaknya langsung dirasakan di daerah.
"Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menjadikan nasib para pekerja, dan masyarakat sebagai pertimbangan penting," tegas Bobby.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ardi Risman memaparkan, sejumlah alasan pencabutan izin PBPH.
Antara lain, kata dia, tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai dengan izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, dan tidak adanya aktivitas nyata di lapangan.
"Lalu, pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha," kata Ardi.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan respons bencana hidrometeorologi tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumatera Utara yang menjadi episentrum penertiban PBPH.
"Karena itu, kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut," jelas Ardi.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026