Madina (ANTARA) - Desakan agar pengusutan kasus dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dilakukan secara menyeluruh kian menguat.

Gerakan Mahasiswa (GM) GRIB Jaya Madina menyatakan sikap tegas dengan meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku teknis, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Desakan itu mencuat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menetapkan Direktur PT ISN berinisial MA sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, sementara penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan dalam program tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

GM GRIB Jaya Madina menilai penetapan tersangka dari pihak vendor belum mencerminkan keseluruhan konstruksi perkara. Sebagai program lintas sektor dengan anggaran besar, mereka memandang tidak logis jika pertanggungjawaban hukum hanya berhenti pada penyedia jasa.

Organisasi itu juga menyoroti dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak strategis, termasuk oknum mantan kepala daerah, pejabat eselon II, hingga anggota DPRD Sumatera Utara.

“Dugaan aliran dana ini harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk jika menyentuh lingkar kekuasaan,” demikian pernyataan GM GRIB Jaya Madina.

Ketua GM GRIB Jaya Madina, Sutan Paruhuman, menegaskan bahwa penetapan tersangka dari pihak vendor seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis. Harus diungkap siapa aktor intelektual di balik kebijakan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dugaan keterlibatan elite pemerintahan terbukti, hal tersebut mencerminkan praktik korupsi yang bersifat sistemik dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Di sisi lain, publik juga mendesak Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, untuk mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting guna mempercepat proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus dan membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sekitar Rp24,97 juta per desa di wilayah Mandailing Natal. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas desa melalui pemanfaatan aplikasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Namun, dalam pelaksanaannya, aplikasi tersebut dilaporkan tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga akibat pihak penyedia tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya.

Dalam perkara ini, tersangka MA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.

Kejari Mandailing Natal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, saat dikonfirmasi Selasa (21/4), menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti, serta melakukan analisis yuridis.

Ia menambahkan, terkait indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026