• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Sabtu, 14 Juni 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Sabtu, 14 Juni 2025 11:25

        Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, Sabtu 14 Juni di angka Rp1,960 juta/gram

        Emas Antam lanjutkan tren kenaikan, Sabtu 14 Juni di angka Rp1,960 juta/gram

        Sabtu, 14 Juni 2025 10:23

        Ponsel realme P3 5G dilego dengan harga Rp3 jutaan

        Ponsel realme P3 5G dilego dengan harga Rp3 jutaan

        Jumat, 13 Juni 2025 22:23

        Bank Sumut - Kemendagri  gelar bimtek SIPD RI pemda se-Sumut

        Bank Sumut - Kemendagri gelar bimtek SIPD RI pemda se-Sumut

        Jumat, 13 Juni 2025 22:21

        PLN Sumut catat nilai transaksi  SPKLU naik 40 persen saat Idul Adha

        PLN Sumut catat nilai transaksi SPKLU naik 40 persen saat Idul Adha

        Rabu, 11 Juni 2025 15:07

    • Hukum dan Kriminal
      • Rutan Humbahas-Koramil perkuat peninkatan keamanan dan ketertiban

        Rutan Humbahas-Koramil perkuat peninkatan keamanan dan ketertiban

        Kamis, 12 Juni 2025 19:48

        Brimob Sumut tingkatkan  kesiapsiagaan "water rescue" di Nias

        Brimob Sumut tingkatkan kesiapsiagaan "water rescue" di Nias

        Senin, 9 Juni 2025 22:01

        Polisi diminta tindak tegas peredaran narkoba di Jalan AR Hakim Gang Melati Medan

        Polisi diminta tindak tegas peredaran narkoba di Jalan AR Hakim Gang Melati Medan

        Minggu, 8 Juni 2025 22:52

        Polisi bongkar pembuatan SIM palsu di Medan, dua pria jadi tersangka

        Polisi bongkar pembuatan SIM palsu di Medan, dua pria jadi tersangka

        Kamis, 5 Juni 2025 22:48

        MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

        MK tidak menerima 5 perkara uji formal UU TNI

        Kamis, 5 Juni 2025 12:14

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Bobby Nasution: Menata Masa Depan dengan Pembangunan Rendah Karbon

          Bobby Nasution: Menata Masa Depan dengan Pembangunan Rendah Karbon

          Senin, 26 Mei 2025 18:33

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

      • Peristiwa
        • Deddy Corbuzier miliki total kekayaan capai Rp953 miliar

          Deddy Corbuzier miliki total kekayaan capai Rp953 miliar

          Senin, 9 Juni 2025 7:55

          Prabowo diundang hadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan

          Prabowo diundang hadiri KTT G7 di Kanada sebagai tamu kehormatan

          Sabtu, 7 Juni 2025 17:27

          Lima kali erupsi Gunung Semeru dengan tinggi letusan hingga 900 meter

          Lima kali erupsi Gunung Semeru dengan tinggi letusan hingga 900 meter

          Sabtu, 7 Juni 2025 14:14

          Desak KLHK kembalikan Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Butuh Kerja

          Desak KLHK kembalikan Izin PT DPM, Warga Dairi: Kami Butuh Kerja

          Rabu, 4 Juni 2025 8:33

          BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan

          BMKG prakirakan mayoritas wilayah alami hujan ringan

          Rabu, 4 Juni 2025 8:15

      • Cuaca
        • BMKG ingatkan masyarakat  waspada potensi suhu panas

          BMKG ingatkan masyarakat waspada potensi suhu panas

          Sabtu, 14 Juni 2025 10:21

          Darma Wijaya pantau progres mal pelayanan publik dan kuliner Perbaungan

          Darma Wijaya pantau progres mal pelayanan publik dan kuliner Perbaungan

          Jumat, 13 Juni 2025 9:23

          Hujan guyur beberapa kota besar RI di  Minggu 8 Juni

          Hujan guyur beberapa kota besar RI di Minggu 8 Juni

          Minggu, 8 Juni 2025 8:48

          BMKG keluarkan peringatan dini terkait gelombang laut di Sumut

          BMKG keluarkan peringatan dini terkait gelombang laut di Sumut

          Minggu, 8 Juni 2025 8:10

          BMKG: Sejumlah wilayah  di Sumatera Utara berpotensi hujan pada Minggu

          BMKG: Sejumlah wilayah di Sumatera Utara berpotensi hujan pada Minggu

          Sabtu, 7 Juni 2025 20:23

      • Foto
        • Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Jumat, 16 Mei 2025 9:07

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

      • Video
        • Gubernur Sumut mulai bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat

          Gubernur Sumut mulai bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat

          Sabtu, 14 Juni 2025 13:39

          PPIH Sumut apresiasi kepulangan jamaah haji kloter satu sesuai jadwal

          PPIH Sumut apresiasi kepulangan jamaah haji kloter satu sesuai jadwal

          Jumat, 13 Juni 2025 10:30

          Kahiyang Ayu dan BKKBN Sumut salurkan MBG untuk ibu hamil dan baduta

          Kahiyang Ayu dan BKKBN Sumut salurkan MBG untuk ibu hamil dan baduta

          Kamis, 12 Juni 2025 15:08

          Polda Sumut ungkap penipuan penerimaan casis Bintara Polri

          Polda Sumut ungkap penipuan penerimaan casis Bintara Polri

          Selasa, 10 Juni 2025 20:29

          TNI selesaikan pembangunan di pelosok desa

          TNI selesaikan pembangunan di pelosok desa

          Kamis, 5 Juni 2025 12:21

      Ahli sebut penangkapan dan penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut batal demi hukum

      Rabu, 16 April 2025 18:07 WIB 1146

      Ahli sebut penangkapan dan penahanan Rahmadi oleh Polda Sumut batal demi hukum

      Prof Dr. Jamin Ginting ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/4). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

      Medan (ANTARA) - Ahli hukum pidana Prof Dr. Jamin Ginting, SH, MH, menyebutkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi, atas kasus dugaan tindak pidana narkoba tidak sah dan batal demi hukum.

      “Jika seseorang ditangkap polisi mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum, karena telah melanggar HAM (hak asasi manusia),” tegas Jamin ketika dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Rahmadi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4).

      Prof Jamin menjelaskan bahwa setiap keterangan tersangka yang diperoleh dengan paksaan tidak sah sebagai alat bukti.

      “Apabila penyidik menggunakan keterangan tersebut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

      Lebih lanjut, Prof Jamin menegaskan penyidik baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh memaksa, menyiksa, atau bahkan memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak.

      “Itu melanggar hak asasi manusia,” jelasnya di hadapan Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.

      Jadi, lanjut dia, penyidik jika memeriksa orang, maka harus menjamin hak asasi manusia, tidak boleh dipukul, pertanyaan menjebak saja tidak boleh, apalagi disiksa, itu benar-benar melanggar HAM.

      “KUHAP kita tidak menganulir itu, karena dia adalah subjek terperiksa, kedudukannya sama dengan orang yang memeriksa,” terang dia.

      Terkait pemeriksaan dan penahanan, Prof Jamin, menjelaskan bahwa dalam praktiknya penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu pemeriksaan hingga 3x24 jam sesuai Undang-Undang Narkotika, sedangkan penyidik Polri mengacu pada KUHAP dengan batas waktu 1x24 jam.

      Namun apapun lembaga penyidiknya, jika proses tersebut tidak disertai surat perintah penahanan yang sah atau dilakukan dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah.

      “Penahanan terhadap tersangka tidak sah, karena itu bukan penangkapan lagi, jadi harus ada surat perintah penahanan,” terang dia.

      Dia menambahkan, pengadilan melalui mekanisme praperadilan dapat memeriksa dan membatalkan status tersangka apabila ditemukan bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar penetapan diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, termasuk penyiksaan dan intimidasi.

      “Walaupun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh lewat kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalisasi tindakan yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Prof Jamin.

      Setelah mendengarkan ahli hukum pidana yang dihadirkan Rahmadi selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan, Hakim Tunggal Cipto Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (16/4).

      “Sidang dilanjutkan pada Kamis (16/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon,” ujar Hakim Cipto.

      Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengatakan hari ini selain ahli hukum pidana, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi.

      “Dua parang saksi yang kita hadirkan hari ini, yakni Ridwan selaku Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Rahayu merupakan mantan Kepling VI,” ujarnya.

      Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Kepling, tidak ada aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

      “Kepling sampai saat ini, baik dari pihak kelurahan maupun Polsek setempat, menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,” ujar dia.

      Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Polda Sumatera Utara.

      “Dalam SPDP disebutkan nama klien kami, padahal seharusnya itu tidak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. SPDP tertanggal 3, dan penetapan tersangka juga tanggal 3, namun dalam dokumen lain, penetapan tersangka tertulis tanggal 6,” tegasnya.

      Dia menambahkan bahwa menurut keterangan ahli hukum pidana, dua surat penetapan tersangka tersebut dinyatakan batal demi hukum.

      “Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan, kita meminta kepada hakim yang menyidangkan praperadilan nantinya memutuskan membatalkan penetapan klien kami sebagai tersangka “ ujar Suhardi.

      Diketahui Rahmadi mengajukan gugatan permohonan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, ke Pengadilan Negeri Medan.

      Gugatan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan terhadap Rahmadi.

      Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      RS Bhayangkara Medan periksa  kesehatan gratis 277 pengemudi ojol

      RS Bhayangkara Medan periksa kesehatan gratis 277 pengemudi ojol

      13 Juni 2025 13:21

      Jamaah haji Kloter 01 Debarkasi  Medan tiba di tanah air

      Jamaah haji Kloter 01 Debarkasi Medan tiba di tanah air

      13 Juni 2025 08:08

      PLN Sumut kumpulkan 1,1 ton  sampah di Sungai Deli wujudkan kelestarian

      PLN Sumut kumpulkan 1,1 ton sampah di Sungai Deli wujudkan kelestarian

      13 Juni 2025 08:07

      PKK Sumut berikan Makanan Bergizi  Gratis kepada balita di Medan

      PKK Sumut berikan Makanan Bergizi Gratis kepada balita di Medan

      13 Juni 2025 08:06

      Kemenkum Sumut: 2.098 koperasi  desa daftar pengesahan badan hukum

      Kemenkum Sumut: 2.098 koperasi desa daftar pengesahan badan hukum

      12 Juni 2025 19:57

      Balai Karantina Sumut gagalkan  pengiriman 6.527 kupu-kupu ke Hanoi

      Balai Karantina Sumut gagalkan pengiriman 6.527 kupu-kupu ke Hanoi

      12 Juni 2025 19:38

      Pemkot Medan beri penghargaan  kepada perusahaan terbesar salurkan CSR

      Pemkot Medan beri penghargaan kepada perusahaan terbesar salurkan CSR

      12 Juni 2025 16:17

      Tim SAR gabung evakuasi seorang  pria tenggelam di perairan Danau Toba

      Tim SAR gabung evakuasi seorang pria tenggelam di perairan Danau Toba

      12 Juni 2025 15:44

      Terkini

      • Relawan Parhobas laporkan  akun TikTok diduga hina gubernur Sumut

        Relawan Parhobas laporkan akun TikTok diduga hina gubernur Sumut

        9 menit lalu

      • Buka gerai di Pematang Siantar, The Palace Jeweler tawarkan berbagai perhiasan berkualitas dan terjangkau

        Buka gerai di Pematang Siantar, The Palace Jeweler tawarkan berbagai perhiasan berkualitas dan terjangkau

        57 menit lalu

      • Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        Emas Pegadaian terus naik, hari ini ada yang tembus Rp2,006 juta/gram

        3 jam lalu

      • Polres Langkat gelar  pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi ojek dan betor

        Polres Langkat gelar pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi ojek dan betor

        4 jam lalu

      • Israel tutup kedutaan di seluruh dunia   setelah serang Iran

        Israel tutup kedutaan di seluruh dunia setelah serang Iran

        4 jam lalu

      Foto

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Terpopuler

      Gubernur Sumut mengaku  lebih dahulu kirim pemuda ikut pembinaan ke TNI

      Gubernur Sumut mengaku lebih dahulu kirim pemuda ikut pembinaan ke TNI

      IKAPSI deklarasikan dukung percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

      IKAPSI deklarasikan dukung percepatan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara

      Jalan menyenangkan bidan Pematangsiantar, langkah kecil hidup sehat

      Jalan menyenangkan bidan Pematangsiantar, langkah kecil hidup sehat

      Oknum notaris di Medan dihukum 18 bulan penjara, ini kasusnya

      Oknum notaris di Medan dihukum 18 bulan penjara, ini kasusnya

      Minibus tertabrak kereta api di Deli Serdang tewaskan dua orang

      Minibus tertabrak kereta api di Deli Serdang tewaskan dua orang

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA