Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Jubel Tambunan (59), selaku mantan anggota DPRD Sumut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding dilihat dari Medan, Rabu (9/4).
Putusan banding Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN tersebut, sekaligus memperberat hukuman terdakwa Jubel Tambunan, yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan meyakini terdakwa Jubel terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021, yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,9 miliar.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar,” sebut Hakim Krosbin.
Namun, apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, terdakwa Jubel tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa Jubel disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika dalam hal ini terdakwa Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Hakim Krosbin.
Putusan banding ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut terdakwa Jubel dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Jubel Tambunan,” kata JPU Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/2024).
JPU Hendri mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek dengan anggaran Rp26,82 miliar bersumber dari APBD Sumut dikerjakan dengan cara manual oleh PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.
Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,13 miliar, sebagaimana dakwaan subsider.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hendri.
JPU Hendri juga menuntut terdakwa Jubel Tambunan membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.
“Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa Jubel akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Hendri.