Medan (ANTARA) - Jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Provinsi Sumatera Utara naik 7,88 persen selama Maret 2025, dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami pastikan layanan pelaporan SPT tahunan dapat diakses dengan mudah," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Arridel Mindra di Medan, Sabtu.
Hingga 21 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, Kanwil DJP Sumut I telah menerima total 201.338 SPT tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Pada periode yang sama, jumlah itu lebih tinggi dari penerimaan SPT tahun pajak 2024 yang tercatat 186.680 SPT.
Rinciannya, pada tahun pajak 2025, Kanwil DJP Sumut I menerima SPT tahunan dari 201.338 dari wajib pajak yakni wajib pajak orang pribadi karyawan 172.490 pemberitahuan, SPT orang pribadi tidak karyawan 24.866 pemberitahuan, dan SPT badan 4.032 pemberitahuan.
"Dimana sebanyak 206.630 atau 99,62 persen SPT tahunan yang dilaporkan secara elektronik," ucap Arridel.
Untuk mempermudah wajib pajak melaporkan SPT tahunan orang pribadi, Kanwil DJP Sumut I melalui kantor pelayanan pajak di wilayah kerjanya menyelenggarakan kegiatan layanan di luar kantor yakni di Kota Medan dan Binjai.
"Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga tetap menerima layanan pelaporan SPT tahunan pada 28 Maret 2025," tutur dia.
Selain itu, Arridel mengatakan, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring, jika mengalami kendala, dapat meminta kepada petugas di kantor pajak atau pojok pajak.
Ia memastikan bahwa kantor pajak tetap dibuka pada 28 Maret 2025 untuk melayani masyarakat.