Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyatakan sebanyak 93.099 bagi wajib pajak di wilayah kerjanya telah melakukan aktivasi Coretax.
"Aktivasi atau status akun Coretax ini terus menjadi evaluasi untuk peningkatan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Jumat.
Menurut dia, karena yang belum melakukan aktivasi Coretax sebanyak 254.325 wajib pajak di wilayah kerjanya. Di antaranya di daerah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat 40.475 wajib pajak, KPP Pratama Medan Belawan 21.567 wajib pajak, KPP Medan Timur 24.815 wajib pajak.
Sementara untuk wajib pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax di KPP Pratama Medan Barat 20.997, KPP Pratama Medan Belawan 6.934 wajib pajak, KPP Pratama Medan Timur 14.125 wajib pajak, KPP Pratama Binjai 7.107 wajib pajak.
"Jumlah yang belum melakukan aktivasi Coretax tersebut menjadi pekerjaan rumah agar 254.325 wajib pajak itu harus dilakukan aktivasi Coretax tahun depan," kata dia.
Untuk itu mendorong peningkatan aktivasi, DJP Sumut I terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak. Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pengenalan awal kepada wajib pajak, mengenai aplikasi sistem informasi Coretax yang segera diimplementasikan oleh DJP.
Arridel mengatakan Coretax adalah sistem administrasi di DJP yang menawarkan layanan berbasis otomatisasi dan digitalisasi, serta mengintegrasikan berbagai fitur layanan yang sebelumnya terpisah.
Selain itu, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru, serta mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia.
