Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita aset senilai Rp32 miliar dalam kasus tindak pidana perpajakan terhadap seseorang wajib pajak yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.
"Nilai aset yang disita mencapai Rp32 miliar, berupa tanah dan bangunan yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Kamis.
Arridel mengatakan tindakan penyitaan itu, merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penyitaan aset itu adalah bentuk nyata dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta langkah pemulihan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP.
Untuk itu, kata Arridel Mindra, dalam penegakan hukum perpajakan tidak hanya ditujukan untuk memberi efek jera, tapi juga untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar selalu patuh terhadap ketentuan perpajakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat jika menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban,” tutur Arridel.
DJP Sumut berharap tindakan hukum seperti itu menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukan perkara yang dianggap biasa. Melainkan peningkatan kepatuhan, Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP Sumut sita aset Rp32 miliar dalam kasus tindak pidana perpajakan