Pematangsiantar (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah lingkungan Pemkot Pematangsiantar, Jumat (12/12).
Pertemuan dalam bentuk diskusi membahas penyusunan Draf Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Kepala Dinas Kominfo, Johannes Sihombing menyampaikan, layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemkot Pematangsiantar guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap persoalan kedaruratan.
Keadaan darurat itu, seperti musibah kebakaran, bencana alam, sakit sampai masalah kelistrikan, termasuk orang hilang.
Johannes mengatakan, nantinya semua terintegrasi dalam sebuah Panggilan Tunggal Bebas Pulsa, yakni nomor 112 selama 24 jam penuh.
Diskusi melibatkan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, RSUD dr Djasamen Saragih, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah dan Bagian Hukum.
