Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I memaksimalkan fungsi laboratorium forensik digital yang telah memiliki Sertifikasi ISO 17025:2017 guna memperkuat penegak hukum perpajakan.
"Akreditasi tersebut merupakan bentuk kesiapan kami dalam menjawab tantangan penegakan hukum di bidang perpajakan pada era digital," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Jumat.
Arridel mengatakan, pihaknya ingin memastikan setiap proses analisis data elektronik perpajakan dilakukan secara sah, ilmiah dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat.
"Keberadaan laboratorium ini memperkuat dukungan Direktorat Jenderal Pajak terhadap penegakan hukum berbasis teknologi informasi dan data digital," ucapnya.
Menurut dia, dengan akreditasi internasional itu, DJP Sumatera Utara I berharap dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum perpajakan di wilayah kerjanya.
Selain sistemnya secara lebih cepat, penerapan sistem itu juga transparan dan akurat, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan yang modern dan berintegritas.
Ia menjelaskan, laboratorium forensik digital merupakan sarana khusus berupa ruangan terisolasi dengan akses terbatas yang dirancang untuk melaksanakan kegiatan forensik digital.
Kegiatan tersebut melibatkan penanganan data elektronik yang dilakukan oleh para ahli forensik digital melalui prosedur, teknik, dan metode ilmiah untuk mengidentifikasi, memperoleh, mengolah, serta menganalisis data elektronik.
Kegiatan forensik digital itu dapat dilaksanakan atas permintaan dari unit-unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, maupun kepatuhan internal.
Selain itu, laboratorium juga dapat melayani permintaan dari aparat penegak hukum di luar DJP, seperti kepolisian atau kejaksaan, sepanjang diajukan secara resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan forensik digital.
