Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir sebanyak 310 rekening penunggak pajak dengan total utang pajak Rp119 miliar.
"Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Senin.
Arridel mengatakan proses pemblokiran merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh jurusita pajak negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan utang pajak.
Lebih lanjut, pelaksanaan pemblokiran serentak dimaksudkan agar lebih efisien supaya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak berulang-ulang menghubungi pihak bank. Dengan cara tersebut, pihaknya dapat mengoordinasikan penyampaian dokumen tindakan penagihan.
"Ke depan kami berharap wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” ucapnya.
DJP Sumut I menyatakan pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Pasal 29 dan Pasal 30 PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur tentang permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP. Berdasarkan permintaan tersebut, pihak bank wajib melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang identitas tercantum dalam permintaan pemblokiran
Arridel juga mengapresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DJP dan pihak perbankan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pihaknya mengatakan sinergi yang baik antarinstansi akan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas, serta memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara dari sektor perpajakan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan nasional.
