Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I menyita aset dari penunggak pajak dengan total taksiran Rp2,3 miliar.
"Taksiran itu dari 25 objek aset yang telah masuk dalam daftar sita yang tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, di Medan, Selasa.
Arridel menjelaskan dari barang yang disita dengan total taksiran mencapai Rp2,3 miliar itu, telah diverifikasi secara sah sebagai aset milik wajib pajak.
Menurutnya, langkah itu bukan sekadar penagihan, tapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil, serta mendorong bagi wajib pajak agar patuh dan menyadari pentingnya kontribusi pajak sebagai bentuk gotong royong membangun negara.
Arridel mengatakan aset yang disita merupakan hasil aset pelacakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum.
Jika hingga waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian atau iktikad baik dari pihak wajib pajak, aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penyitaan bukan tujuan akhir, tapi bagian dari proses menuju penyelesaian piutang negara. Jika tidak juga ada tanggapan dari WP, DJP akan mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk lelang aset untuk monetisasi menjadi penerimaan negara,” kata dia menegaskan.
Penyitaan aset itu digelar oleh penegak hukum perpajakan melalui kegiatan "Pekan Sita Serentak" yang berlangsung mulai 14-18 Juli 2025.
Adanya kegiatan itu, DJP Sumut I mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah fondasi pembangunan negeri.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026