Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menuntut 1,5 tahun penjara terhadap eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya (36), atas kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
“Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan kurungan," ujar Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa di Medan, Kamis (6/3).
Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa merupakan mantan pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 itu, terbukti melakukan korupsi pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp365 juta.
“Terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.
Yus Iman menambahkan, pihaknya tidak menuntut terdakwa selaku penyedia pekerjaan proyek tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara.
"UP tidak ada, karena dia telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp262 juta," ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (12/3), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya.
“Sidang berikutnya beragendakan pledoi dari terdakwa dan dijadwalkan pada Rabu (12/3) mendatang,” jelasnya.
Sebelumnya Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut
Irfan kemudian ditangkap oleh Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu bersama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan, pada Jumat (4/10/2024), di Jakarta.
Selain terdakwa Irfan, tim penyidik Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu juga menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.