Medan (ANTARA) - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis (40), yang lebih dikenal dengan nama selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa, kembali ditunda akibat kondisi kesehatan karena menderita infeksi saluran kemih.
Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Senin (10/2), sidang ditunda karena terdakwa Ratu Entok mengalami gangguan kesehatan sejak awal Februari dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan.
“Menurut surat keterangan dari RS Royal Prima, terdakwa saat ini sedang dalam perawatan medis dan belum bisa hadir karena sakit,” ujar JPU Erning Kosasih kepada Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/2).
JPU Kejati Sumut juga menjelaskan bahwa terdakwa Ratu Entok didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Meski tuntutan sudah disiapkan pihaknya, kondisi terdakwa Ratu Entok yang didakwa melakukan penistaan agama tidak memungkinkan untuk hadir mendengarkan pembacaan tuntutan.
JPU Erning Kosasih juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin melanggar hak asasi manusia (HAM), dengan memaksa terdakwa Ratu Entok hadir dalam kondisi sakit.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Ratu Entok menyampaikan bahwa kliennya bersedia untuk mendengarkan pembacaan tuntutan meskipun tidak bisa hadir di persidangan.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan, karena terdakwa dalam status pembantaran sejak tanggal 7 Februari 2025 akibat sakit.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Achmad Ukayat mengharapkan agar kesehatan terdakwa Ratu Entok segera pulih, sehingga persidangan bisa dilanjutkan sesuai jadwal.
“Kami berharap terdakwa segera sembuh agar persidangan bisa kembali dilanjutkan tanpa penundaan. Kita jadwalkan hari Senin (17/2), dengan acara tuntutan dari JPU," ujar Ukayat sembari menutup persidangan.