Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara menyebut rapat paripurna usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024 akan digelar Jumat 7 Februari 2025 di Kantor DPRD Sumut.
"Jadwal tersebut merupakan informasi DPRD Sumut yang disampaikan kepada kami," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy, di Medan, Sumut, Kamis.
Robby mengatakan rapat paripurna usulan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang telah dilaksanakan.
"Tadi pagi, kami menyerahkan berkas dan berkoordinasi dengan DPRD Sumut," kata dia.
Mantan Komisioner KPU Binjai ini menjelaskan bahwa sebelumnya penetapan gubernur dan wakil gubernur telah diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumut menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024 yang memperoleh 3.645.611 suara.
Penetapan pasangan calon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025.
"Rapat pleno penetapan itu juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," ujarnya.