Madina (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) akan melakukan penetapan kepada pasangan calon kepala daerah terpilih Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2025-2030. Penetapan pasangan calon tersebut akan dilaksanakan, Kamis (27/2) di aula hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.
Berdasarkan undangan KPU Madina tertanggal 25 Februari 2025, rapat pleno terbuka itu akan digelar mulai pukul 15.00 WIB.
Dalam suratnya, Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menyebutkan tiga poin yang mendasari penyelenggaraan rapat pleno terbuka itu.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga,Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penjelasan Penetapan Calon Terpilih Pasca Pengucapan Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Februari 2025.
Ikhsan menegaskan rapat pleno terbuka penetapan calon kepala daerah (Cakada) Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024 ini menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon pada sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari kemarin.
Secara teknis, kata Ikhsan, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.
Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina.
“Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah,” kata Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang, Rabu (26/2).
Seperti diketahui Pilkada Madina tahun 2024 akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). Kemenangan ini menyusul keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution – M Ichwan Nasution (ON MA).
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK pada Senin (24/2/2025), Mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution – M Ichwan Nasution (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.