Medan (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bakal mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap lima anggota KPU dan tiga Bawaslu Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan sidang perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025 bakal dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (24/6) pukul 10.00 WIB.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait," ujar David Yama dalam keterangan resmi di Medan, Senin.
Dia mengatakan perkara ini diadukan oleh Poltak Sitorus yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Toba Sugar Fernando Sibarani berserta empat anggotanya yakni, Helderia Purba, Posman Naiborhu, Erikson Sitorus, dan Riduan Marpaung.
"Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Toba yang menjadi teradu adalah Sahat Sibarani (Anggota merangkap Ketua), Japarlin Napitupulu, dan Daniel Sharon Pasaribu," kata dia.
David Yama menjelaskan delapan nama tersebut diadukan berkaitan dengan lolosnya seorang bernama Robinson Sitorus sebagai Calon Bupati Toba dalam Pilkada 2024.
Robinson Sitorus dinilai tidak layak diloloskan menjadi Calon Bupati karena masih berstatus sebagai PNS dan belum mengajukan pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Bupati Toba.
Dia mengatakan lima teradu dari KPU Kabupaten Toba didalilkan telah bertindak tidak netral dengan meloloskan Robinson Sitorus.
Untuk tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Toba, kata dia, didalilkan Poltak tidak menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Toba dan justru menjawab laporan tersebut melalui WhatsApp dengan kalimat 'laporan tidak bisa dibuktikan'.
"DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," sebut dia
Dia menegaskan bahwa semua pihak terkait sudah dipanggil secara patut yakni lima hari sebelum menjalani pemeriksaan.
"Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP RI adakan sidang etik anggota KPU-Bawaslu Kabupaten Toba-Sumut