Madina (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution (On Ma) dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (24/2).
Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 itu mahkamah konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution - M Ichwan Nasuton (pemohon).
Dengan adanya keputusan itu, Pilkada Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan yang dilihat ANTARA dalam tayangan sidang MK.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, dalil pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.
Dalam sidang itu, mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.
“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.
“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Madina telah menetapkan menetapkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2024.
Penetapan perolehan suara Paslon turut dilaksanakan di aula kantor KPU Madina Selasa (3/12) pukul 22.15 WIB dengan perolehan sebagai berikut :
Pasangan calon nomor urut 1, atas nama Harun Musthafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution, SH dengan perolehan suara sah sebanyak 97.488.
Pasangan calon nomor urut 2, atas nama H. Saipullah Nasution, SH MM dan Atika Azmi Utammi dengan perolehan suara sah sebanyak 98.429 atau dengan selisih 941 suara dari Paslon Harun-Ichwan.