Madina (ANTARA) - Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024 telah resmi berakhir, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhammad Ichwan Husein Nasution (On Ma).
Dengan adanya putusan itu, KPU Kabupaten Mandailing Natal akan segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan,” kata Ketua KPU Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan Matondang yang dikonfirmasi ANTARA, Senin (24/2).
Ia menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan paslon terpilih paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Rapat-rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 sebut Ikhsan secara teknis baru dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal menerima salinan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.
Selanjutnya, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan kemudian KPU Madina akan menyampaikan hasil.penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Madina untuk selanjutnya pengusulan pelantikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta menolak gugatan sengketa yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution (On Ma).
Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 itu mahkamah konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution - M Ichwan Nasuton (pemohon).