Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari seluruh 33 kabupaten/kota se-wilayah Sumut.
"Rapat pleno terbuka sudah dilakukan mulai dari 4 Maret 2024 atau sudah 10 hari dilaksanakan," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memimpin sidang rapat tersebut, di Medan Rabu.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara meliputi rekap suara pemilihan calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, dan calon anggota DPRD provinsi
"Terima kasih kepada kita semua, kepada peserta pemilu baik itu partai politik, paslon dan calon legislatif lainya," kata dia
Menurutnya, pada proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi tersebut berjalan dengan baik meskipun banyak dihujani interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan dalam perhitungan perolehan suara tersebut.
"Tentu kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan berserta jajaran dan pihak terkait yang sudah mendukung kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik hingga sampai saat ini," sebutnya.
Rapat pleno terbuka tingkat provinsi berlangsung selama 10 hari sebelumnya dijadwalkan pada 4 Maret hingga 10 Maret 2024.
Namun, KPU Sumut memperpanjang jadwal tersebut karena ada sejumlah kabupaten/kota belum menyelesaikan rekapitulasi pada tingkatnya yang mengakibatkan rekapitulasi harus dilakukan perpanjangan.
"Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya terkait kegiatan ini yang belum sempurna. Kami memohon maaf atas kekurangan yang terjadi. Dengan mengucap Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan ini resmi ditutup," sebutnya.
Pada Rabu (14/2), Sumut bersama seluruh provinsi di Indonesia melaksanakan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota.
Di provinsi beribu kota Medan itu ada 45.875 TPS yang tersebar di 33 kabupaten dan kota, 455 kecamatan, 5.417 desa serta 693 kelurahan.
KPU Sumut menetapkan 10.853.940 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan