Tanjungbalai (ANTARA) - Satu unit sepeda motor kenderaan dinas (Randis) roda dua milik Pemkot Tanjung Balai yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk menyetrum ikan diserahkan warga ke pihak Insfektorat daerah setempat, Kamis (25/1).
Randis plat merah nomor polisi BK 2740 Q itu diserahkan sejumlah warga Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan diterima Pelaksana tugas (Plt) Kasi Irban Khusus Inspekorat Kota Tanjung Balai, Mahdaleni.
Usai menyerahkan kenderaan jenis matic tersebut, Husin Dalimunte (warga) menjelaskan bahwa pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Sungai yang berada di Desa Sei Dua Hulu sekelompok orang diduga melakukan penyetruman ikan.
"Saat itu, aku sedang memancing udang di Sungai, tampak sekelompok orang tidak dikenal yang diduga menyetrum ikan. Sempat ku tegur, namun dibalas mereka dengan perlawanan," ujarnya.
Selanjutnya Husin memanggil warga untuk mengusir para penyetrum. Warga yang datang dan mengusir para penyetrum juga mendapat perlawanan, bahkan hampir terjadi bentrok.
Karena melihat warga semakin banyak yang datang, para penyetrum akhirnya lari dan meninggalkan sebuah kendaraan roda dua, yang selanjutnya dibawa sebagai alat bukti dan diserahkan kepada Kepala Dusun Sei Dua Hulu.
"Sesampainya di rumah kepala dusun, dari dalam bagasi kendaraan warga menemukan plat merah dengan nomor polisi BK 2740 Q," sebut Husin.
Ramadhan, warga lainnya menduga kenderaan itu adalah milik Pemkot Tanjung Balai. Hal itu di lihat dari seri Q pada plat merah dan diperkuat dengan adanya surat Dinas yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
Bahkan, kata Ramadhan, saat kendaraan diamankan di rumah Kepala Dusun ada yang mencoba mengintimidasi agar kendaraan tersebut dikembalikan, namun warga menolak.
Agar pelaku atau pemilik kendaraan dapat diproses secara hukum, warga sepakat menyerahkan kenderaan itu kepada Inspektorat Kota Tanjung Balai.
"Alhamdulillah sudah kami serahkan kepada inspektorat. Harapannya pelaku penyetrum dan atau pemilik kendaraan dapat di proses baik secara administratif atau undang undang disiplin ASN, sebab pemilik kendaraan ikut serta dalam memfasilitasi tindak kejahatan," katanya.
Ramadhan menambahkan, penangkapan ikan menggunakan alat setrum dilarang di Indonesia karena dapat merusak ekosistem sungai. Selain itu, penyetruman ikan juga membahayakan keselamatan manusia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dapat dipidana 5 Tahun Penjara," ujarnya.
Plt Kasi Irban Khusus Inspekorat Kota Tanjung Balai Mahdaleni mengaku akan menindaklanjuti laporan warga Sei Dua Hulu tersebut.
"Akan kita ditelusuri dan pemegang kendaraan tersebut akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mahdaleni.
Dibawa nyetrum ikan, Randis diserahkan ke Insfektorat Tanjung Balai
Kamis, 25 Januari 2024 15:27 WIB 2039