Dibawa nyetrum ikan, Randis diserahkan ke Insfektorat Tanjung Balai
Kamis, 25 Januari 2024 15:27 WIB 2039
Ramadhan, warga lainnya menduga kenderaan itu adalah milik Pemkot Tanjung Balai. Hal itu di lihat dari seri Q pada plat merah dan diperkuat dengan adanya surat Dinas yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
Bahkan, kata Ramadhan, saat kendaraan diamankan di rumah Kepala Dusun ada yang mencoba mengintimidasi agar kendaraan tersebut dikembalikan, namun warga menolak.
Agar pelaku atau pemilik kendaraan dapat diproses secara hukum, warga sepakat menyerahkan kenderaan itu kepada Inspektorat Kota Tanjung Balai.
"Alhamdulillah sudah kami serahkan kepada inspektorat. Harapannya pelaku penyetrum dan atau pemilik kendaraan dapat di proses baik secara administratif atau undang undang disiplin ASN, sebab pemilik kendaraan ikut serta dalam memfasilitasi tindak kejahatan," katanya.
Ramadhan menambahkan, penangkapan ikan menggunakan alat setrum dilarang di Indonesia karena dapat merusak ekosistem sungai. Selain itu, penyetruman ikan juga membahayakan keselamatan manusia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Penangkapan ikan menggunakan alat setrum dapat dipidana 5 Tahun Penjara," ujarnya.
Plt Kasi Irban Khusus Inspekorat Kota Tanjung Balai Mahdaleni mengaku akan menindaklanjuti laporan warga Sei Dua Hulu tersebut.
"Akan kita ditelusuri dan pemegang kendaraan tersebut akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mahdaleni.