Tanjung Balai (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pengusaha hotel, cafe, tempat hiburan malam (THM) yang difasilitasi Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai menghasilkan rekomendasi penertiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024, tentang Ketertiban Umum, Senin.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi A, Ilham Fauzi, dihadiri Ketua Komisi B, Hj.Artati dan anggota DPRD yakni, Hj.Nesi Aryani, Edy, Dedi Sanatra, Mas Budi Panjaitan, Ratna Balqis dan J.Simbolon.
Dalam kesempatan itu, Ketua FKUB, Hasbullah menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak masukan dan laporan tentang keresahan masyarakat atas maraknya dugaan penyalahgunaan narkoba, prostitusi, transaksi seksual, cafe dan THM menyediakan minuman beralkohol dan narkoba hingga praktik maksiat lainnya, yang disinyalir melibatkan anak bawah umur.
"Berbagai keluhan tersebut terjadi di cafe, hotel dan penginapan di kawasan Kilometer (KM) 7, Kelurahan Sijambi, yang tidak sesuai dengan norma agama dan dinilai melanggar Peraturan Daerah," kata Hasbullah diamini pengurus FKUB lainnya, H.Samosir dan Indrasyah.
Menanggapi pernyataan FKUB, Humas Strong Cafe, Ahmad Rolel mengatakan bahwabpihaknya tidak menyediakan narkoba, hanya menjual minuman permentasi dari tapai, minuman ringan dan makanan ringan, berbagai panganan nusantara serta menyediakan house music (musik dj).
Sementara itu, perwakilan cafe Bos-Q, Irwansyah Putra mengaku tempat usahanya menyediakan minuman beralkohol jenis Bir dan Anggur Merah. Ia menegaskan cafe Bos-Q tidak menjual "kancing" (pil ekstasi), dan pengunjung cafe tersebut rata-rata orang luar Tanjungbalai.
Humas Hotel KM7, Hendri Manik menyatakan pihaknya menerapkan managemen sesuai standart perhotelan dan tidak menyediakan praktik prostitusi. Upaya yang dilakukan mencegah anak bawah umur untuk menginap dengan cara mewajibkan tamu melampirkan KTP.
"Melalui himbauan yang ditempel di tiap kamar, para tamu hotel juga tidak dibenarkan membawa narkoba dan minuman keras," kata Hendri Manik.
Menyikapi beberapa pernyataan tersebut, Ketua Komisi B, Hj.Artati, mengimbau agar para pengelola/pengusaha cafe, hotel dan tempat hiburan malam merubah imeg dari kesan negatif, serta perbuatan yang mengarah kepada praktik prostitusi, narkoba dan transaksi maksiat.
Anggota DPRD, Hj.Nesy Ariyani dan Mas'ud Nasution menegaskan agar cafe, tempat hiburan, hotel dan penginapan yang tidak punya izin dan tidak taat aturan ditindak tegas dengan cara tutup paksa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Husni Syahzudin, menyatakan masih banyak cafe dan penginapan yang tidak memiliki Izin Bangunan. "Banyak Cafe dan penginapan di kawasan Kilometer 7 dan lokasi lainnya hanya memiliki Izin Berusaha, tapi tidak memiliki Izin Bangunan," katanya.
Dari sejumlah pendapat yang berkembang dalam RDP tersebut, terungkap bahwa Pemkot Tanjungbalai telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 , tentang Ketertiban Umum.
Diungkapkan pengurus FKUB, Indrasyah, Perda Nomor 4 Tahun 2024 telah disahkan oleh DPRD dan secara legalitas telah berlaku. "Jika ada usaha yang tidak memiliki izin dan mengganggu Ketertiban Umum, tidak ada kesepakatan apapun dalam RDP ini melainkan wajib ditindak sesuai Perda yang ada," kata Indrasyah.
Berdasarkan berbagai pendapat dari peserta RDP, Ketua Komisi, Ilham Fauzi menarik kesimpulan bahwa rapat dengar pendapat tersebut merekomendasikan penertiban cafe, tempat hiburan malam, hotel dan penginapan yang tidak lengkap administrasi perizinannya, serta mengganggu Ketertiban Umum wajib ditindak.
"Tidak ada kesepakatan apapun. Disini ada Kasatpol PP, rapat ini merekomendasikan agar Satpol PP wajib tegas, terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dengan tetap memperhatikan hirarki hukum, dalam arti tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan diatasnya," kata Ilham Fauzi seraya menutup rapat.
