Tanjungbalai (ANTARA) - Satu unit sepeda motor kenderaan dinas (Randis) roda dua milik Pemkot Tanjung Balai yang diduga digunakan sebagai alat transportasi untuk menyetrum ikan diserahkan warga ke pihak Insfektorat daerah setempat, Kamis (25/1).
Randis plat merah nomor polisi BK 2740 Q itu diserahkan sejumlah warga Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dan diterima Pelaksana tugas (Plt) Kasi Irban Khusus Inspekorat Kota Tanjung Balai, Mahdaleni.
Usai menyerahkan kenderaan jenis matic tersebut, Husin Dalimunte (warga) menjelaskan bahwa pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Sungai yang berada di Desa Sei Dua Hulu sekelompok orang diduga melakukan penyetruman ikan.
"Saat itu, aku sedang memancing udang di Sungai, tampak sekelompok orang tidak dikenal yang diduga menyetrum ikan. Sempat ku tegur, namun dibalas mereka dengan perlawanan," ujarnya.
Selanjutnya Husin memanggil warga untuk mengusir para penyetrum. Warga yang datang dan mengusir para penyetrum juga mendapat perlawanan, bahkan hampir terjadi bentrok.
Karena melihat warga semakin banyak yang datang, para penyetrum akhirnya lari dan meninggalkan sebuah kendaraan roda dua, yang selanjutnya dibawa sebagai alat bukti dan diserahkan kepada Kepala Dusun Sei Dua Hulu.
"Sesampainya di rumah kepala dusun, dari dalam bagasi kendaraan warga menemukan plat merah dengan nomor polisi BK 2740 Q," sebut Husin.
Dibawa nyetrum ikan, Randis diserahkan ke Insfektorat Tanjung Balai
Kamis, 25 Januari 2024 15:27 WIB 2011