Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak daerah mencapai Rp212,26 triliun per November 2023 atau tumbuh 3,8 persen secara tahunan dari sebelumnya Rp204,51 triliun.
Pajak daerah tumbuh terutama didorong oleh peningkatan realisasi pajak dari sektor ekonomi yang bersifat konsumtif seperti pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
"Artinya, kegiatan ekonomi daerah menunjukkan perbaikan sesudah pemulihan akibat pandemi dan perbaikan ini masih bertahan sampai November 2023," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.
Pajak daerah dari pajak hotel tercatat tumbuh 46,6 persen secara tahunan menjadi Rp8,51 triliun, pajak restoran tumbuh 20 persen secara tahunan menjadi Rp13,6 triliun, pajak hiburan tumbuh 41,5 persen menjadi Rp2,01 triliun, dan pajak parkir tumbuh 35,9 persen menjadi Rp1,23 triliun.