Pajak daerah dari sektor konsumtif tumbuh selaras dengan pertumbuhan perekonomian daerah Bali dan Nusa Tenggara yang ditopang oleh sektor pariwisata, yang terdiri atas penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman.
"Pajak hotel Bali sudah tumbuh tinggi, artinya scarring effect atau dampak buruk dari pandemi COVID-19 sudah berangsur hilang dan pulih, atau relatif," kata Sri Mulyani.
Adapun Bali menjadi provinsi dengan pertumbuhan pajak tertinggi yakni senilai 56 persen secara tahunan, disusul Sulawesi Selatan tumbuh 13 persen, Kalimantan Utara tumbuh 12 persen, DKI Jakarta tumbuh 9 persen, dan Sulawesi Tengah tumbuh 9 persen secara tahunan.
Sementara itu, retribusi daerah tumbuh 4,3 persen dari Rp7,30 triliun menjadi Rp7,61 triliun pada November 2023.
Pendapatan asli daerah dari pengelolaan kekayaan daerah (PKD) tumbuh 10,3 persen secara tahunan dari Rp10,48 triliun menjadi Rp11,57 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: Penerimaan pajak daerah tumbuh 3,8 persen pada November 2023