Medan (ANTARA) - Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara mencatat penerimaan pajak di wilayah itu mencapai Rp15,2 triliun sepanjang Januari hingga 30 September 2025.
"Angka itu merupakan gabungan penerimaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Sumut II," ujar Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara Nofiansyah di Medan, Rabu.
Nofiansyah mengatakan capaian itu didominasi dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp8,5 triliun serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp5,8 triliun.
Untuk itu, DJP Sumut terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi pajak secara optimal, serta meningkatkan edukasi pajak yang bukan hanya kewajiban, tapi juga berkontribusi bagi masyarakat luas termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri.
Selain penerimaan pajak, Kemenkeu Sumut juga mencatat penerimaan di antaranya dari sektor kepabeanan dan cukai Sumut tercatat sebesar Rp2,59 triliun.
Realisasi bea masuk mencapai Rp576,10 miliar, dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas kebutuhan utama masyarakat seperti beras dan gula.
Penerimaan bea keluar mencapai Rp1,61 triliun. Tingginya penerimaan bea keluar yang utama disumbang dari ekspor produk sawit Rp1,61 triliun.
Kinerja ini dipicu oleh kenaikan harga referensi minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya pada September 2025 yang mencapai 954,71 dolar AS per metrik ton lebih tinggi dari September 2024, walau terjadi penurunan volume ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan September 2025 sebesar 15 persen dibandingkan Agustus.
Hingga September 2025, penerimaan cukai mencapai Rp409,20 miliar. Capaian itu masih rendah disebabkan oleh menurunnya penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sebesar 35 persen akibat turunnya produksi dan permintaan pasar.
