Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) telah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp8 miliar per hari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Ardan Noor di Medan, Senin, mengungkapkan, sebelum program pemutihan diberlakukan, pendapatan dari PKB cuma berkisar Rp3 miliar per hari.
Namun, lanjutnya, setelah program pemutihan ini berjalan pada 1 Oktober 2025 rata-rata pendapatan harian meningkat hingga Rp8 miliar/hari.
“Alhamdulillah, ada perubahan yang signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp3 miliar, sekarang mencapai Rp5 sampai Rp8 miliar per hari,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan penerimaan tersebut juga berkat strategi jemput bola kepada masyarakat dan pihak perusahaan.
Kemudian, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Kita tahu pendapatan ini, khususnya PKB ada opsen 66 persen langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dukungan pemkab/pemkot sangat kami harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun,” kata dia.
Pihaknya juga menyatakan, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini terhitung pada 1 Oktober hingga Desember 2025.
Untuk program pemutihan meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda/sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum akhir tahun 2024, dan bebas sumbangan denda wajib dana kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga lima persen untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum musim gugur pada tahun 2025,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program ini, dan berpartisipasi aktif mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Gunakan waktu sampai Desember ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai,” tuturnya.
