Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik meminta warga Kota Medan, Sumatera Utara, taat membayar pajak untuk percepatan pembangunan daerah ini.
"Pajak.yang kita bayarkan akan kembali lagi ke kita dalam bentuk berbagai program pembangunan di Kota Medan," ucap Haris di Medan, Sumut, Selasa (17/10).
"Pajak.yang kita bayarkan akan kembali lagi ke kita dalam bentuk berbagai program pembangunan di Kota Medan," ucap Haris di Medan, Sumut, Selasa (17/10).
Anggota DPRD Kota Medan ini menerangkan ada sembilan jenis pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
Kemudian Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah (ABT), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Data Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyebut bahwa realisasi pendapatan daerah sepanjang semester I 2023 mencapai Rp2,64 triliun lebih..
Kemudian Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah (ABT), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Data Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan menyebut bahwa realisasi pendapatan daerah sepanjang semester I 2023 mencapai Rp2,64 triliun lebih..