Polres Tebing Tinggi ringkus komplotan pencuri mobil
Senin, 28 Agustus 2023 22:55 WIB 16953
Ia mengatakan karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan digembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut. Selanjutnya masuk ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.
"Para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebing Tinggi," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu, (22/7).
Kemudian di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu,Kota Tebing Tinggi, satu unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF, pada Senin (21/8). Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.
"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp 15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadah nya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi," kata Junisar.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu buah besi pipih dan satu buah kunci pass ukuran 8.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," kata Agus.