"Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Oloan Sinaga.

Kotapinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan tidak menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar karena para tersangka dinilai kooperatif.

Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) Victoris Parlaungan Purba, melalui Kepala Seksi Intelijen Oloan Sinaga, Selasa siang di Kotapinang, menjelaskan bahwa hingga saat ini ketujuh tersangka tidak ditahan.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HN Direktur CV Sri Rezeki, serta N selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan kepala dinas. Selain itu, terdapat seorang anggota Polri aktif.

Tiga tersangka lainnya, yakni YML, AB, dan GGRS, terlibat dalam kegiatan pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) non-HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.

Para tersangka bersikap kooperatif dan sebagian masih ASN aktif, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Oloan Sinaga.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh tersangka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dugaan penyimpangan anggaran, antara lain adanya data fiktif dan praktik mark up.

Salah satu tersangka, YML, yang merupakan anggota Polri aktif, disebut-sebut sebagai menantu Bupati Labuhanbatu Selatan periode 2021–2024, H Edimin alias Asiong.

Tersangka YML sebelumnya juga mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim sekitar dua bulan lalu.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan adanya muatan politik karena penggunaan anggaran dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga menepis hal tersebut. Menurutnya, dugaan itu tidak didukung oleh fakta-fakta penyidikan.

Saat ini, Kejari Labuhanbatu Selatan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk melengkapi proses hukum.

“Sebanyak 40 orang saksi telah kami periksa. Untuk anggota Polri tersebut, secara fakta memang terlibat dalam perkara ini,," pungkas Oloan Sinaga.
 



Pewarta: Kurnia Hamdani
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026