Pematang Siantar (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar menandatangani perjanjian kinerja, di ruang rapat lantai 2 Kantor Dinas Kominfo, Jalan WR Supratman Pematangsiantar, Kamis (12/2).
Perjanjian kinerja ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah. Kegiatan tersebut dirangkai pelepasan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Idrus, yang memasuki masa purnabakti.
Penandatanganan kinerja oleh Kadis Kominfo Johannes Sihombing, Sekretaris Dinas Esra Eduward Sinaga, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Daniel RP Purba, Kepala Bidang Layanan Komunikasi Derajatullah, dan Kepala Bidang E Government Sebastian Saragih, dan para pejabat fungsional maupun pelaksana.
Johannes Sihombing menegaskan, perjanjian kinerja menjadi landasan penting untuk mewujudkan kerja yang profesional, terukur, dan berorientasi pada capaian kinerja organisasi perangkat daerah.
Ditegaskan, melalui perjanjian kinerja ini ASN Dinas Kominfo bisa bekerja lebih profesional dan bersama-sama mencapai target kinerja sesuai visi misi menuju Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Johannes juga menekankan pentingnya keselarasan kinerja individu dengan tujuan organisasi, serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Perjanjian Kinerja ini menjadi komitmen bersama untuk bekerja lebih terarah, terukur, dan bertanggung jawab. Setiap target yang ditandatangani harus diwujudkan melalui kerja nyata, disiplin, serta kolaborasi di seluruh lini," ujarnya.
Lebih lanjut, Johanes Sihombing menyampaikan Dinas Kominfo Pematangsiantar akan terus mendorong penguatan literasi digital serta pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan berbagai program pemerintah.
Pemanfaatan literasi digital dan teknologi informasi jelasnya, menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang efektif dan transparan, melalui sistem Satu Data dan pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Ia berharap seluruh ASN di Dinas Kominfo dapat menjadikan perjanjian kinerja sebagai landasan kerja, meningkatkan profesionalisme, serta terus berinovasi dalam mendukung pelayanan informasi publik dan transformasi digital daerah.
