Medan (ANTARA) - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, di Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (12/02).
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Yuli Rosdiana, mengatakan bahwa kedua ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami memastikan materi muatan kedua ranperda ini selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki arah kebijakan yang jelas.
Penyertaan modal harus benar-benar memberi dampak langsung bagi masyarakat, baik melalui peningkatan layanan dasar maupun penguatan ekonomi daerah,” ujar Yuli.
Ia menambahkan, harmonisasi ini juga menjadi bagian penting dalam mencegah potensi tumpang tindih norma maupun ketidakpastian hukum di kemudian hari.
“Regulasi yang baik bukan hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga implementatif dan akuntabel. Itu yang kami tekankan dalam setiap pembahasan,” katanya.
Dalam pembahasan, para Perancang menelaah secara komprehensif kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta sistematika penyusunan.
Penajaman substansi dilakukan agar kebijakan penyertaan modal benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelayanan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Harmonisasi dilakukan terhadap Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Mual Na Tio dan Ranperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Perseroda).
Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Mual Na Tio difokuskan pada penguatan permodalan guna meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan air minum.
Peningkatan layanan air minum yang andal dan merata menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengaturan ini diharapkan mampu mendukung terpenuhinya hak masyarakat atas layanan publik yang layak.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut (Perseroda) diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan bank daerah sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan struktur permodalan yang kuat, bank daerah dapat lebih optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan UMKM. Pada akhirnya, peningkatan PAD yang dihasilkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tutur Yuli.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara berkomitmen memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan regulasi yang berkualitas dan akuntabel, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara.
