Madina (ANTARA) - Proses hukum insiden tambang emas tanpa izin yang menewaskan satu orang di Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian kini mendalami dugaan tindak pidana serta memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengatakan, status penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini dalam proses penyidikan oleh Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina. Permintaan keterangan para saksi dan dinas terkait terus dilakukan,” kata Bagus Rabu (11/2).
Meski demikian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus longsor tambang ilegal yang terjadi pada 31 Januari 2026 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution menegaskan, tidak ada penghentian dalam pengusutan perkara longsor yang terjadi pada 31 Januari 2026 itu.
“Perkara tetap berlanjut dan sedang dalam proses penyidikan. Meski masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan, proses hukum berjalan di dua lini, yakni Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina,” katanya.
Namun, pihak kepolisian belum merinci jumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk apakah pemilik lahan atau pihak yang diduga sebagai pengelola tambang.
Desakan Tegakkan Hukum
Dukungan terhadap langkah Polres Madina mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Ketua PMII Cabang Madina, Abdul Rahman Hasibuan, mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal dan pemilik lahan.
“Polres Madina harus berani mengungkap aktor utama atas insiden ini. PMII mendukung penuh langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr. Sarmadan Pohan. Ia menilai peristiwa tersebut sudah jelas mengandung unsur pelanggaran hukum dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.
“Penegakan hukum harus dimulai dari pemilik tambang, pengusaha, atau pemodal. Kepastian hukum harus dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa longsor terjadi di lokasi penambangan emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Hartono (40), petani setempat. Dua korban lainnya, Masdi (50) dan Ahmad Sarif (28), mengalami luka-luka akibat tertimbun material longsoran tanah dan batu.
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng telah selesai dan mesin dalam kondisi tidak beroperasi, meski di lokasi terdapat dua unit mesin. Ketiga korban disebut bukan operator maupun pekerja mesin.
Tebing galian tambang tiba-tiba longsor dan material runtuh menimpa para korban yang berada di sekitar lokasi.
Polsek Kotanopan bersama tim Inafis Polres Madina telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, memeriksa saksi, berkoordinasi untuk visum et repertum (VER), serta memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Kini, publik menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal yang berujung maut tersebut.
Pewarta: HolikEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.