Madina (ANTARA) - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, membidik seorang pria berinisial J sebagai calon tersangka dalam kasus tambang emas tanpa izin yang menewaskan satu orang di wilayah Muara Tagor, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin, Kamis (12/2) mengatakan proses hukum kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan pihaknya terus mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa itu.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami panggil, namun tidak kooperatif. Kasus ini terus berjalan,” kata Ikhwanuddin.
Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menyatakan status penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari unsur dinas terkait, masih berlangsung.
Peristiwa longsor terjadi pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi penambangan emas tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.
Tiga warga setempat tertimbun material batu dan pasir akibat longsornya tebing galian tambang. Satu orang, Budi Hartono (40), meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara dua lainnya, Musdi dan Ahmad Sarif, mengalami luka pada bagian wajah dan tangan.
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng telah selesai dan mesin dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, tebing galian tiba-tiba runtuh dan menimpa korban yang berada di sekitar lokasi.
Petugas Polsek Kotanopan bersama tim Inafis Polres Madina telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, memeriksa saksi, berkoordinasi untuk visum et repertum (VER), serta memasang garis polisi.
Kasus tersebut mendapat perhatian berbagai pihak. Ketua PMII Cabang Madina Abdul Rahman Hasibuan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal maupun pemilik lahan.
“Penegakan hukum harus tegas dan menyentuh aktor utama,” ujarnya.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Dr. Sarmadan Pohan, menilai praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Madina menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Masyarakat pun menantikan langkah tegas aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka terkait aktivitas tambang ilegal yang berujung pada korban jiwa itu.
