Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan menuntut mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Lahusa Fau, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Antonioman Manaraja dan bendahara Berkat Telaumbanua selama enam tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp200 juta subsider, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Bobby Virgo di Medan, Senin.
Dari fakta persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Unsur yang terpenuhi, yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak, dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp509.157.305 anggaran dana desa 2018.
JPU tuntut Kades dan bendahara desa di Nisel enam tahun penjara
Senin, 5 Juni 2023 21:52 WIB 2441