"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar Rp509.157.305 juta, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap koperatif dan tidak pernah dihukum," ucap Bobby.
Selain itu, JPU mengatakan Antonioman dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp272.761.325, sedangkan Berkat Telaumbanua Rp217.395.980 karena sudah membayar Rp19 juta, dengan ketentuan sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita, kemudian dilelang.
"Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka kedua terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pada 15 Juni 2023 guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).