Medan (ANTARA) - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram (kg) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas JPU Rizki
Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4).
Kedua terdakwa, lanjut JPU Rizki, yakni Rahmad Ikram (20) warga Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Fadhli bin Noordin (40) warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer,” jelas dia.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar JPU Rizki.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus menunda persidangan dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Monita.
JPU Rizki dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal pada Kamis (10/10/2024), saat itu terdakwa Rahmad sedang bekerja di Malaysia dihubungi oleh Dani (DPO), dan menawarkan untuk mengantarkan sabu-sabu dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Medan.
“Tawaran itu diterima terdakwa Rahmad. Keesokan harinya, Dani mengirimkan uang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada terdakwa Rahmad untuk keperluan perjalanannya,” kata Rizki.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa Rahmad berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Malaka dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.
“Ketika terdakwa Rahmad tiba di Pelabuhan Dumai, terdakwa Rahmad menghubungi Gopay (DPO) selaku seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atas perintah Dani. Kemudian, mereka bertemu dan berangkat ke Kota Medan membawa sabu-sabu dengan mengendarai satu unit mobil,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU Rizki mengatakan setiba di Medan pada Selasa (15/10/2024), keduanya tiba di tempat yang menjadi lokasi pertemuan dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut, yakni Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia.
Kemudian, Rahmad mengeluarkan sebuah tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kilogram sabu-sabu. Tak lama kemudian, tabung speaker tersebut diambil terdakwa Fadhli. Namun, tiba-tiba terdakwa Fadhli ditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai.
Sementara Rahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya dikejar dan berhasil ditangkap. Sayangnya, Gopay berhasil lolos dari kejaran tersebut dan belum tertangkap sampai saat ini.
“Setelah menangkap kedua terdakwa, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukai membawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujar JPU Rizki.